Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemkab Sidoarjo Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

×

Pemkab Sidoarjo Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Share this article
Bupati Sidoarjo H. Subandi
Bupati Sidoarjo H. Subandi
Example 468x60

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025. Aturan tersebut melarang pelajar berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua selama rentang waktu tersebut.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau jika pelajar sedang bersama orang tua. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda Sidoarjo.

Example 300x600

“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/8/2025).

Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan, Pemkab Sidoarjo juga menetapkan sanksi bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan tersebut, yakni mengikuti kelas parenting.

Selain itu, ketua RT, RW, dan perangkat desa diminta untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk kembali menggiatkan program Siskamling dengan fokus pada perlindungan anak.

Tokoh masyarakat Sidoarjo, Ahmad Yusron, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan pergaulan negatif di kalangan remaja.

“Kami siap mendukung dengan pendekatan yang ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.

Pemkab menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Pendekatan hukum hanya akan diambil apabila upaya pembinaan tidak diindahkan.

Pemerintah berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat bisa menjadikan kebijakan ini efektif dan membawa dampak positif bagi masa depan anak-anak di Sidoarjo. (rif)

Example 300250
Example 120x600