KOMINFO Sidoarjo, I-Todays.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menambah fasilitas layanan kebencanaan dengan membangun satu unit Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) baru yang berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono. Saat ini, pembangunan Pos Damkar Sukodono masih dalam tahap penyelesaian.
Bupati Sidoarjo H. Subandi meninjau langsung progres pembangunan Pos Damkar tersebut pada Senin (15/12). Dalam kunjungannya, ia berharap pengerjaan proyek dapat segera diselesaikan agar dapat segera difungsikan untuk mempercepat penanganan kebakaran di wilayah padat penduduk.
“Kita harap ini segera selesai. Sidoarjo kan padat penduduk, kita butuh Pos Damkar. Barangkali ada kebakaran, kita bisa langsung cepat menanganinya,” ujar Bupati Subandi.
Pos Damkar Sukodono merupakan Pos Damkar ketujuh yang dibangun oleh Pemkab Sidoarjo. Nantinya, pos ini akan dilengkapi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran guna memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat terhadap bencana kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menegaskan agar pengerjaan pembangunan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi bangunan. Ia menekankan pentingnya kualitas material agar bangunan dapat digunakan dalam jangka waktu lama.
“Tadi ada temuan rangka plafon yang ditarik kawat, seharusnya ditarik hollow. Ini sudah saya sampaikan ke konsultan pengawas, jangan sampai usia plafon baru tiga sampai lima tahun sudah jatuh,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pembangunan saat ini telah mencapai 72,5 persen. Namun, capaian tersebut tidak dapat lagi diinput ke aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa kontrak pengerjaan telah berakhir.
“Deviasi minggu kemarin tercatat minus 45 sekian persen. Hari ini mau diinput lagi di E-Kenda sudah tidak bisa, karena kalau sudah terlambat tidak dapat diinput, padahal per hari ini progresnya 72,5 persen,” jelasnya.
Yudiyana menambahkan, masa kontrak pengerjaan berakhir pada 14 Desember 2025. Kontraktor pelaksana telah menambah waktu pengerjaan selama 50 hari, namun tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2,2 juta per hari.
“Kontraktor akan berusaha secepatnya menyelesaikan karena menyangkut denda. Per harinya mencapai dua juta dua ratus ribu rupiah,” ujarnya.
Ia memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan. Atas arahan Bupati Sidoarjo, kontraktor juga diminta menambah jumlah tenaga kerja agar pekerjaan dapat dipercepat.
“Saran Pak Bupati lebih baik menambah pekerja daripada terus membayar denda. Misalnya menambah sepuluh tukang dengan upah dua ratus ribu per hari, itu bisa mempercepat penyelesaian,” pungkasnya.
(Rif)







