Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penasehat hukum : Ironi Pengajar Ponpes, Dihadapkan Tuduhan Pencabulan Tanpa Bukti Kuat

×

Penasehat hukum : Ironi Pengajar Ponpes, Dihadapkan Tuduhan Pencabulan Tanpa Bukti Kuat

Share this article
IMG 20260127 WA0000
Example 468x60

Malang, i-todays.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (26/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa MH (70), sebagaimana tercatat dalam perkara pidana Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN.MLG.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa didudukkan sebagai pesakitan bukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan meyakinkan, melainkan atas asumsi serta narasi yang dinilai dibangun secara tidak utuh dan dipengaruhi pihak ketiga. Penasihat hukum juga menyoroti latar belakang pendidikan terdakwa yang sangat terbatas.

Example 300x600

Penasihat hukum terdakwa, Muhamad Djafar Shodiq, menyatakan bahwa sepanjang proses persidangan hingga tahap pembuktian, tidak ditemukan adanya kehendak jahat atau mens rea dalam diri terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

“Terlebih setelah berlakunya KUHP Baru, hukum pidana menekankan keseimbangan antara perbuatan dan kesalahan batin pelaku,” ujar Djafar Shodiq di hadapan majelis hakim. (26/01/26)

Dari sisi fakta persidangan, penasihat hukum menilai keterangan saksi anak tidak konsisten dan saling bertentangan. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di persidangan, serta pengakuan kepada orang tua kandungnya. Bahkan, dalam kesempatan tertentu, anak disebut pernah menyatakan tidak mengalami perbuatan cabul sebagaimana didakwakan.

Selain itu, pembelaan juga menyoroti sikap anak yang dinilai tetap menunjukkan kedekatan emosional dengan terdakwa saat proses mediasi, yang menurut penasihat hukum tidak sejalan dengan gambaran trauma berat sebagaimana yang dituduhkan.

“Anak masih menghampiri, bersalaman, dan mencium pipi terdakwa saat mediasi,” kata Djafar Shodiq.

Tim penasihat hukum turut menyinggung adanya dugaan pengaruh dan arahan dari pihak dewasa di sekitar anak-anak, terutama setelah mereka dijemput dan dipisahkan dari lingkungan pondok pesantren sebelum laporan dibuat. Kesaksian sejumlah saksi dewasa dinilai hanya bersifat testimonium de auditu karena tidak mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.

“Bahkan terungkap adanya tekanan, ancaman, serta motif personal yang melatarbelakangi lahirnya laporan pidana ini,” lanjutnya.

Terkait tuduhan perbuatan seperti menceboki, memandikan, mencium, hingga tidur bersama, penasihat hukum meminta majelis hakim melihatnya dalam konteks pengasuhan terhadap anak-anak yang belum mandiri. Pembelaan menegaskan tidak ditemukan bukti fisik maupun medis yang mendukung dugaan pencabulan, serta kejadian disebut berlangsung di tempat terbuka dengan kehadiran pihak lain di sekitar lokasi.

Nota pembelaan juga menguraikan dugaan adanya intervensi pihak ketiga, termasuk catatan harian anak yang disebut mengindikasikan adanya paksaan untuk melapor, serta pengakuan saksi yang dinilai mengarahkan detail peristiwa kepada anak.

“Kondisi psikologis anak-anak lebih rasional dikaitkan dengan latar belakang keluarga yang tidak harmonis serta pengalaman hidup yang berat, bukan akibat perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)