Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Aksi Bejatnya Viral di Medsos

×

Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Aksi Bejatnya Viral di Medsos

Share this article
IMG 20251126 WA0001
Example 468x60

GRESIK, I-Todays.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang videonya sempat viral di media sosial. Aksi tidak senonoh itu terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas dan meresahkan masyarakat.

Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga serta jejak digital yang beredar di medsos. Di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, polisi melakukan penyelidikan mendalam mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan keterangan warga, hingga menganalisis rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku.

Example 300x600

Pelaku Teridentifikasi Lewat CCTV

Dari hasil analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut milik seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan.

“Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui bahwa ia mencuri bra milik korban DAS di Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut karena dorongan fantasi seksual dan menyimpan seluruh hasil curiannya di kamar rumahnya.

Modus dan Kronologi Aksi Pelaku

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang hendak mengecek jemuran menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Rekaman CCTV aksi pencurian

Satu unit Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC

Helm putih

Jaket hoodie hitam

Sandal selop hitam–putih

Tiga bra masing-masing warna merah hitam, merah maroon, dan abu-abu

Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa melalui hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Aksi cepat Satreskrim Polres Gresik ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons keresahan publik serta menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)