Surabaya – Sebanyak 129 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara liar di kawasan kaki Jembatan Suramadu, Surabaya, resmi dipindahkan. Relokasi dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama aparat gabungan, menyusul maraknya laporan tentang pelanggaran ketertiban umum di area tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sejak pertengahan pekan dan melibatkan 80 personel. Mulai dari sisi barat hingga timur jembatan, petugas menertibkan lapak, meja, kursi, dan tenda yang ditinggalkan PKL di atas trotoar.
“Proses relokasi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Penertiban ini demi menjaga ketertiban umum, apalagi kawasan ini sering digunakan untuk pesta miras, praktik warung pangku, dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar Fikser, Minggu (27/4/2025).
Sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak kecamatan dan kelurahan sudah melakukan sosialisasi secara humanis kepada para pedagang.
Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menjelaskan bahwa relokasi PKL dipusatkan di samping SDN Tambak Wedi. Saat ini, lokasi baru tengah dipersiapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
“Relokasi diprioritaskan untuk warga ber-KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi. Meski demikian, banyak juga PKL yang berasal dari luar Surabaya,” jelas Yuri.
Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki wajah Kenjeran sebagai salah satu destinasi wisata Kota Pahlawan.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi kawasan ini harus tertata rapi untuk meningkatkan citra positif Surabaya,” tambahnya.
Setelah penertiban, Satpol PP Surabaya akan memperketat pengawasan agar kawasan tersebut tetap steril dari PKL liar.
“Yang penting sekarang adalah konsistensi patroli agar kawasan ini benar-benar bersih dan nyaman untuk semua,” pungkas Fikser.