Kopenhagen – Pengadilan Tinggi Timur Denmark dijadwalkan mengumumkan putusan pada Jumat, 11 April 2025, terkait gugatan hukum yang diajukan empat organisasi kemanusiaan terhadap pemerintah Denmark. Gugatan itu menyoroti dugaan pelanggaran hukum internasional dalam ekspor senjata ke Israel di tengah konflik yang terus berlangsung di Gaza.
Empat organisasi—Al-Haq, Amnesty International, Oxfam, dan Action Aid Denmark—menggugat Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Nasional Denmark. Mereka menyatakan ada risiko nyata bahwa peralatan militer buatan Denmark digunakan oleh militer Israel untuk melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil Palestina.
“Kami adalah organisasi hak asasi manusia terbesar di dunia dan mandat kami jelas: melindungi hak asasi manusia,” kata Vibe Klarup, Sekretaris Jenderal Amnesty International Denmark.
Laporan investigasi media lokal Danwatch dan Information pada 2023 mengungkap keterlibatan perusahaan pertahanan Denmark, Terma, dalam penyediaan suku cadang untuk jet tempur F-35 Israel.
Amnesty International telah lama mengadvokasi penerapan ketat Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT), yang mengharuskan negara-negara mempertimbangkan risiko pelanggaran HAM dalam transaksi senjata.
Menteri Pertahanan Denmark, Troels Lund Poulsen, sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan negaranya dalam proyek F-35 penting bagi hubungan strategis dengan sekutu utama.
Gugatan yang diajukan Maret 2024 ini mengikuti langkah serupa di Belanda, meski pengadilan di sana pada Desember lalu menolak permintaan larangan ekspor militer ke Israel.
Konflik di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 50.000 orang, menurut otoritas kesehatan di wilayah tersebut. Sementara itu, serangan awal oleh Hamas ke Israel dilaporkan menewaskan 1.218 orang, sebagian besar warga sipil.