Serang – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pengamen badut jalanan berinisial MA (22) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. MA ditangkap setelah mencuri motor Honda Vario bernopol A-6229-GL milik seorang warga Kragilan, Kabupaten Serang, bernama Zakaria Batubara (62).
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Kendayakan, Kragilan. Saat itu, korban meninggalkan motornya di luar rumah dengan kunci kontak masih tergantung.
“Korban sedang mengambil kacamata di dalam rumah. Melihat situasi itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” ujar Condro.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun MA berhasil melarikan diri. Zakaria kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Kragilan, hingga polisi berhasil melacak keberadaan MA di pertigaan Parung, Kota Serang, saat sedang mencari pembeli motor hasil curian.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Serang. Sebelumnya, MA sempat ditahan atas kasus pencurian lima ponsel dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
“Tersangka baru bebas beberapa bulan lalu. Sekarang ditangkap lagi atas kasus curanmor,” ungkap AKP Andi.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lainnya.