Malang – Seorang pria asal Surabaya berinisial As alias Tabi (33) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan perumahan elite Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perumahan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 23,05 gram yang telah dikemas rapi dalam plastik klip dan sedotan berwarna-warni.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu yang cukup banyak. Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (22/5/2025).
Selain narkotika, aparat juga menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat hisap sabu, puluhan sedotan plastik, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi haram tersebut.
“Dari barang bukti yang diamankan, kuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, tapi seorang pengedar aktif. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegas Bambang.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa Tabi sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah Malang Raya, dan kemungkinan menjual barang kepada kalangan menengah ke atas di sekitar kawasan perumahan elite.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Sampel sabu sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.