Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan proyek fiktif yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Kedua tersangka berinisial JM (43) dan SA (49), ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan terhadap dua pengusaha, Vendy Adireja dan Revien Hans Christian Iskandar, pemilik PT Reja Langgeng Abadi.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada awal Februari 2025. Kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan proyek pengadaan meubelair di Dindikbud Kabupaten Serang melalui mekanisme e-katalog.
“Awalnya tersangka JM meminta uang muka Rp 30 juta kepada korban agar proyek bisa diberikan ke perusahaannya. Namun korban menolak karena belum ada kepastian,” kata Kombes Dian dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Setelah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa perusahaan mereka telah ditunjuk sebagai penyedia resmi oleh Dindikbud dan meminta uang sebesar Rp 25 juta, yang kemudian ditransfer korban. Tidak berhenti di situ, dua hari berselang, pelaku kembali meminta dana sebesar Rp 475 juta, yang juga disetujui korban karena yakin proyek benar-benar diberikan.
Kecurigaan muncul pada 26 Februari 2025 ketika korban mengecek langsung ke Dindikbud dan mendapati bahwa proyek memang ada, tetapi nilai dan mekanismenya tidak sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polda Banten.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku pada 28 Februari 2025. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tambah Kombes Dian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak jelas prosedurnya, apalagi jika diminta memberikan uang di awal tanpa dasar yang sah.