Surabaya — M Chusainiy dituntut selama 8 tahun penjara. Lelaki 43 tahun itu dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran terbukti terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 gram.
Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Wimar Maharani menyatakan unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Chusainiy dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/25).
Kasus ini bermula saat maalam di kawasan Semampir mendadak gaduh, Jumat (24/1). Tepat di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan, aksi jual beli sabu yang sudah lama meresahkan warga akhirnya terbongkar.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek seorang lelaki yang diketahui bernama M. Chusainiy bin Suli. Lelaki 43 tahun ini tak berkutik saat diringkus polisi, di depan rumah tempat ia berjaga sambil menunggu pembeli sabu.
Penggerebekan itu bermula dari informasi intelijen terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Chusainiy malam itu memang sedang menunggu calon pembeli. Ia mengaku hanya menemani Mamat (DPO) yang kabur saat polisi datang. “Saya cuma disuruh jaga sabu di lemari,” ujar Chusainiy pasrah saat diborgol petugas.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 14 poket sabu dengan total berat bersih sekitar 6,08 gram. Barang haram itu tersimpan rapi di dompet hitam dalam lemari. Selain sabu, diamankan pula uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi, serta sebuah ponsel Vivo yang dipakai Chusainiy untuk berkomunikasi dengan Mamat dan pembeli.
Kepada petugas, Chusainiy mengaku sudah sejak Oktober 2024 kerap membantu Mamat menjajakan sabu. Dalam setiap transaksi, ia mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, bahkan terkadang bonus sabu untuk konsumsi pribadi. Modusnya sederhana: pembeli datang, uang diterima, sabu diserahkan. “Sudah sering dia (Chusainiy) jadi perantara Mamat. Lokasinya ya di sekitar rumah itu-itu saja,” kata salah satu penyidik.
Hasil uji laboratorium Polda Jatim memastikan, sabu yang diamankan adalah kristal metamfetamina, narkotika golongan I yang dilarang keras penggunaannya di luar kepentingan medis atau penelitian. Atas perbuatannya, Chusainiy kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati.
Polisi masih memburu Mamat, sang otak di balik peredaran sabu ini. “Kami sudah kantongi identitasnya. Tim di lapangan terus bergerak,” tegas penyidik.