Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial M (38), warga Sawahan, Surabaya, di wilayah Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi miras ilegal di depan SPBU Pulorejo. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H., bersama regu patroli.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan razia. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 50 botol miras jenis arak Bali,” ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, Minggu (8/6/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam sanksi hukum berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ipda Slamet menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal melalui call center Polri 110. Ini demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.