Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penjual Soto di Surabaya Dipenjara Atas Kasus Pengeroyokan

×

Penjual Soto di Surabaya Dipenjara Atas Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa Nuris Harista dan Muhammad Agus Setiawan, Rabu (11/6/2025). Keduanya didakwa menganiaya Roby Maulana hingga mengalami luka serius di kepala dan wajah. Ironisnya, meski korban mengaku telah menghabiskan sekitar Rp20 juta untuk biaya perawatan, kedua terdakwa tak memberikan santunan maupun permintaan maaf.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban Roby Maulana sendiri, adiknya Ishak, ibu kandungnya Murideh, serta kakaknya Fitri Khotijah.

Example 300x600

Dalam kesaksiannya, Roby mengaku dikeroyok pada Jumat, 15 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di depan sebuah warung kopi di Jalan Arif Rachman Hakim, Surabaya. “Saya mau ke rumah bapak, tiba-tiba dikeroyok di depan warkop. Dipukul di kepala, badan, punggung. Banyak yang mukul, lebih dari empat orang. Lalu saya jatuh, sudah nggak ingat lagi. Bangun-bangun sudah di Polsek Sukolilo,” ungkap Roby di hadapan majelis hakim.

Roby juga mengaku sempat dilucuti pakaiannya seperti maling dan akhirnya dilempar ke selokan. “Memang saya pernah dirawat di rumah sakit jiwa, tapi sudah sembuh dan saya sadar saat kejadian. Sampai sekarang, tidak ada ganti rugi atau permintaan maaf dari mereka,” tambahnya.

Hakim sempat menanyakan kepada korban apakah bersedia menerima ganti rugi jika para terdakwa bersedia membayar saat itu juga. Roby menjawab dengan tegas, “Tidak ada yang datang meminta maaf atau menawarkan biaya pengobatan, padahal biaya saya sudah Rp20 juta.”

Sementara itu, saksi Ishak mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. “Saya tahunya dari ibu saya. Kakak saya luka di kepala dan bibir,” katanya.

Murideh, ibu korban, menjelaskan bahwa ia mendapat kabar kondisi anaknya dari pihak kepolisian. “Anak saya sudah nggak sadar, badannya penuh darah. Sampai harus dioperasi,” jelasnya dengan suara bergetar.

Fitri Khotijah, kakak korban, menambahkan bahwa Roby harus menjalani perawatan intensif. “Kepalanya bocor, rahangnya geser sampai harus operasi. Dirawat di rumah sakit hampir satu bulan lebih,” tuturnya.

Di hadapan hakim, terdakwa Nuris mengaku memukul korban karena merasa kesal. “Waktu itu saya jualan soto, dia datang antara sadar dan tidak, mengganggu pelanggan. Saya tegur, tapi dia malah bikin ribut, jadi saya pukul,” kata Nuris.

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

Example 300250
Example 120x600