Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan Bakamla di Perairan Lingga

×

Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan Bakamla di Perairan Lingga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batam, 26 April 2025 — Upaya penyelundupan 30 ton pasir timah dari Dabo, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat melakukan patroli rutin di perairan Selat Karimata bagian utara, Jumat (25/4).

Kapal kayu pengangkut pasir timah, KM Doa Restu Ibu Jaya, dicegat sekitar pukul 10.00 WIB oleh kapal patroli KN Tanjung Datu-301 di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli. Kapal itu dicurigai karena tampak mengapung dalam kondisi tidak wajar.

Example 300x600

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure), kapal diketahui mengangkut sekitar 600 karung pasir timah dengan berat total diperkirakan mencapai 30 ton. Seluruh muatan tidak disertai dokumen resmi,” ungkap Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Selain tanpa dokumen pelayaran dan muatan, kapal tersebut juga diawaki oleh lima orang ABK yang tidak dapat menunjukkan surat izin berlayar. Dari hasil penyelidikan sementara, pasir timah diduga berasal dari wilayah Dabo dan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Menurut Rudi, kapal ini diduga telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Undang-Undang Perdagangan dan Ekspor-Impor. “Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin yang cukup serius,” tambahnya.

Seluruh awak kapal dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600