Batu – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Batu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (20/5/2025), menyusul rampungnya penyusunan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Lima terdakwa atas nama JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ akan segera menjalani sidang setelah ditetapkan jadwal oleh majelis hakim,” ujar Januar.
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap program KUR Mikro BRI selama periode 2021 hingga 2023, dengan menggunakan nama 110 debitur fiktif melalui koperasi bernama Omah Khita Bersama (OKB). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp4 miliar.
“Total pencairan dana mencapai Rp6,2 miliar. Namun setelah dihitung oleh akuntan publik independen, kerugian negara akibat praktik fiktif ini sebesar Rp4.066.481.674,” ungkapnya.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider melalui Pasal 3 undang-undang yang sama.
Januar menegaskan, perkara ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut penyalahgunaan program pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk penyimpangan, apalagi yang menyangkut kesejahteraan masyarakat kecil,” pungkasnya.