Serang – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax terbongkar di SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten. Temuan ini memicu kehebohan setelah penyidik dari Polda Banten mengungkap bahwa BBM oplosan yang dijual memiliki warna hitam pekat, jauh berbeda dari Pertamax murni yang berwarna biru tua.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu NS (53) selaku pengawas dan ASW (40), manajer operasional SPBU tersebut. Keduanya diduga telah menjual BBM oplosan dengan keuntungan Rp 2.700 per liter.
“Dari keterangan tersangka, mereka membeli BBM olahan seharga Rp 10.200 per liter, lalu menjualnya seharga Rp 12.900, sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah,” ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan pers, Selasa (30/4/2025).
BBM oplosan ini diperoleh dari seseorang berinisial DH di Jakarta dan dibeli sebanyak 18.000 liter. Untuk menyamarkan warna dan meningkatkan keaslian tampilan, pihak SPBU juga mencampurkan 8.000 liter Pertamax asli dari PT Pertamina Patra Niaga.
Kecurangan ini terungkap setelah sejumlah pengendara motor mengeluhkan mesin kendaraan mereka brebet usai mengisi Pertamax di SPBU Ciceri. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel BBM tersebut memiliki titik didih akhir (Final Boiling Point/FBP) sebesar 218,5 derajat Celsius, melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni 215 derajat Celsius. Hal ini menguatkan dugaan bahwa BBM yang dijual merupakan hasil oplosan.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita total 28.434 liter BBM jenis Pertamax dari tangki timbun SPBU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.