Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (12/08/2025), dengan agenda pleidoi (Pembelaan) dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
Terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH melalui Kuasa Hukum nya, menyatakan belum siap membacakan pembelaan,”Kami belum siap untuk membacakan pembelaan untuk sidang kali ini Majelis Hakim,”ujar Sobur.
Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, memberi kesempatan kepada terdakwa Heri Achmadi dan Kuasa Hukumnya, untuk memberikan pembelaan pada sidang hari Jumat (15/08).
“Saya beri kesempatan pada sidang hari jumat, namun, apabila sidang hari Jumat masih belum siap, kami anggap tidak mengajukan pembelaan,”tuturnya.
Kuasa Hukum terdakwa Heri Achmadi, Sobur, menyampaikan bahwa, penundaan pembacaan pembelaan dikarenakan belum selesainya berkas pembelaan yang disusun oleh tim Kuasa Hukum.
“Alasan penundaan pembacaan pembelaan, karena kami memang belum siap, sudah kami susun bersama tim tapi belum fix, tinggal dikoreksi lagi karena memang banyak antara dakwaan dan tuntutan yang berbeda. Jadi kami perlu teliti dan hati-hati dalam menyusun pembelaan terhadap klien kami,”ungkap Sobur.
Sementara itu, untuk terdakwa Sari Diah Ratna, karena sudah siap dengan berkas pembelaan-nya, Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukumnya untuk membacakan pembelaan.
Kuasa Hukum terdakwa Sari Diah Ratna, dalam menyampaikan pembelaan-nya menyatakan, bahwa klien-nya tidak pernah memungut biaya pengeringan sebesar Rp 2,5 juta dan tidak pernah meminta uang Rp 750 ribu seperti yang didakwakan.
“Terdakwa Sari Diah Ratna, juga tidak ikut dalam rekreasi ke Trenggalek, akan tetapi uang sebesar Rp 750 ribu itu diberikan atas kesepakatan bersama panitia. Karena merasa itu uang haram, terdakwa Sari Diah Ratna mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,”tutur Kuasa Hukum terdakwa Sari Diah Ratna dalam pembelaan-nya.
Didalam pembelaan-nya, Kuasa Hukum terdakwa Sari Diah Ratna juga menyampaikan keberatan atas tuntutan denda sebesar Rp 50 juta yang dikenakan ke kliennya. Menurutnya, Hal ini dikarenakan terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke Kejari Sidoarjo.
Diakhir sidang, terdakwa Sari Diah Ratna memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan pembelaan secara pribadi. Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha pun memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya.
Dengan terbata-bata menahan tangis, terdakwa Sari Diah Ratna menyampaikan pembelaan-nya, Ia mengatakan selama 9 tahun menjadi kader kesehatan di Desa Trosobo, tentu hal ini menyita waktunya dengan keluarga.
Sesuai pesan orang tuanya untuk membantu dan mengabdi bagi masyarakat, hal itu yang membuatnya totalitas untuk menjadi kader kesehatan di Desa Trosobo.
Namun, pengabdiannya selama 9 tahun untuk masyarakat Desa Trosobo, hancur dengan adanya perkara tindak pidana korupsi pungutan liar dalam program PTSL di Desa Trosobo yang membawanya kedalam jeruji besi.
Terdakwa Sari Diah Ratna merasa, tidak pernah memaksa warga untuk membayar biaya alih status tanah basah menjadi tanah keering sebesar Rp 2,5 juta, yang Ia lakukan hanya mematuhi perintah dari Wakil Ketua panitia PTSL Supriyadi Teguh Rezeki.
“Saya menyesal sudah menerima uang jasa yang seharusnya tidak saya terima, walaupun uang jasa tersebut saya tidak pernah meminta, atau sekalipun memaksa apapun kepada warga,”sesalnya masih dengan terbata.
Terdakwa Sari Diah Ratna, memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan dengan membebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Ia mengaku, tidak sedikitpun mempunyai niat untuk merugikan negara atau memperkaya diri sendiri.
“Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon kiranya hukuman seringan-ringannya kepada saya,”tuturnya mulai terisak.
“Saya memohon maaf kepada keluarga besar saya, karena saya menjadi catatan hitam dari keluarga saya akibat tindakan saya ini, dan khususnya kepada suami dan anak saya,”pungkasnya sambil berurai air mata.
Sidang perkara pungli PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini, akan dilanjut hari Jumat (15/08), dengan agenda Pleidoi dari terdakwa Heri Acmadi dan Tanggapan JPU atas pleidoi terdakwa Sari Diah Ratna. (rif)