Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Tan Lidyawati Gunawan terhadap menantunya, NG Winaju alias Ming Coe, terkait pengembalian barang dan uang titipan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, Senin (12/5/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Winaju terbukti menerima titipan dari mendiang Hengky Gunawan, anak bungsu Lidyawati sekaligus suami Winaju. Titipan tersebut meliputi sertifikat hak milik (SHM) rumah di Jalan Sidodadi VIII/70, uang senilai Rp 3,3 miliar, USD 50.000, serta sisa penjualan gudang sebesar Rp 790,9 juta.
“Majelis hakim memutuskan bahwa Winaju harus mengembalikan seluruh titipan tersebut kepada Lidyawati Gunawan,” ujar hakim Sih Yuliarti dalam persidangan.
Bukti penitipan tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 7 tanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan Notaris Heryanto Tjhang. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan pengembalian mobil Daihatsu Sirion yang juga tercantum dalam akta tersebut.
Pengacara Lidyawati, Kosdar, menilai keputusan tersebut tidak konsisten. “Majelis hakim menyatakan akta pernyataan tersebut sah, namun tidak mengabulkan pengembalian mobil yang juga disebutkan dalam akta tersebut. Kami akan mengajukan banding,” tegas Kosdar.
Sementara itu, Widianto Gunawan, anak kedua Lidyawati, berharap Winaju segera mengembalikan seluruh titipan demi pengobatan ibunya yang kini berusia 87 tahun dan menderita stroke.
“Kami berharap Winaju menyadari bahwa barang-barang tersebut bukan haknya. Ibu saya sangat memerlukan uang tersebut untuk biaya perawatan,” ujar Widianto.
Di sisi lain, pengacara Winaju, Ardiansyah Kartanegara, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil kliennya.