Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus, 17 Saksi Diperiksa Kasus Ambruknya Musholla Ponpes Al Khoziny

×

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus, 17 Saksi Diperiksa Kasus Ambruknya Musholla Ponpes Al Khoziny

Share this article
a 68e67cfda6e84
Example 468x60

Sidoarjo – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam penanganan kasus ambruknya musholla tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan diistimewakan dalam proses hukum kasus yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (08/10/2025) malam. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik, pengelola, maupun pihak profesional dalam pembangunan musholla, akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Example 300x600

“Setiap orang itu sama haknya dan kedudukannya di dalam hukum,” tegas Kapolda Jatim. “Jadi, posisi apapun saksi yang akan diperiksa tidak akan menjadi pertimbangan khusus. Apa pun yang melekat pada seseorang akan kami lepaskan dulu ketika proses hukum berjalan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, penyidik Polda Jatim kini fokus memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat yang masih berduka atas tragedi tersebut.

“Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban terhadap hukum, karena kita ini negara hukum. Saya ingin semua pihak patuh terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan kasus ambruknya Musholla Ponpes Al Khoziny ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik akan menerapkan empat pasal yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pelanggaran teknis bangunan.

Keempat pasal itu meliputi:

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian

Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat

Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik dan profesional terhadap kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini juga kami tangani langsung dari Polda Jawa Timur,” jelas Irjen Nanang.

Kapolda menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa penyebab utama ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi. Pemeriksaan saksi mencakup pihak yayasan, kontraktor, pengawas proyek, dan sejumlah pekerja bangunan.

“Tentunya penting untuk bisa memberikan suatu perencanaan yang baik. Sehingga dalam proses pembangunannya juga baik dan tidak menimbulkan korban jiwa di kemudian hari. Saya rasa itu paling tidak bisa meminimalisir dampak yang fatal,” tandasnya.

Dengan penegasan tersebut, Kapolda Jatim berharap masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami pastikan tidak ada intervensi. Semua akan kami ungkap secara transparan dan profesional,” pungkas Irjen Nanang Avianto. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)