Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan jual beli konten pornografi anak yang beroperasi di berbagai platform digital. Pelaku berinisial ASF, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung itu, ditangkap atas keterlibatannya dalam penyebaran konten terlarang tersebut.
“ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal-kanal berbayar di aplikasi Telegram dan Potatochat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, ASF diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak Juni 2023, dengan memiliki setidaknya 15 kanal Telegram dan satu kanal Potatochat berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak. Kanal tersebut memiliki anggota aktif sekitar 1.100 orang.
Untuk bergabung, pengguna harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu. Dari biaya ini saja, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp550 juta. Selain itu, ASF juga mendapat penghasilan rutin bulanan sekitar Rp10 juta, dengan total pendapatan mencapai Rp240 juta dalam dua tahun terakhir.
“Modus yang digunakan sangat sistematis, memanfaatkan kemudahan teknologi untuk menyebarkan konten secara luas dan cepat,” kata Jules.
Kasus ini dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait distribusi konten pornografi anak di Indonesia melalui platform digital.
Polda Jatim menegaskan bahwa perlindungan anak dari kejahatan siber merupakan prioritas dan mengimbau orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
ASF kini dijerat dengan:
-
Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 (sebagaimana diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024)
-
Pasal 29 jo. Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.