Surabaya – Aksi penyelundupan narkoba jaringan antarpulau kembali digagalkan Polda Jawa Timur. Dua orang kurir yang membawa sabu seberat 22 kilogram berhasil diamankan saat tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang haram tersebut diduga berasal dari Surabaya dan akan diedarkan di wilayah Kalimantan.
Penangkapan ini dilakukan pada 22 April 2025, setelah tim Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas pengiriman narkotika lewat jalur laut. Saat tim menyelidiki ke Pelabuhan Tanjung Perak, para tersangka sudah berlayar menuju Kalimantan, sehingga polisi langsung melakukan pengejaran lintas provinsi.
Dua pria berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, ditangkap tak lama setelah kapal mereka bersandar. REP membawa tas ransel berisi sembilan kotak Tupperware putih, sedangkan W membawa kardus besar berisi 13 kotak plastik bening. Semua wadah itu berisi sabu, dengan total berat mencapai 21.351,7 gram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa REP bertugas sebagai perantara yang berkomunikasi dengan bandar berinisial F, saat ini masih buron. “Yang menarik, komunikasi dilakukan melalui aplikasi Skred Messenger, yang jarang digunakan sehingga cukup menyulitkan proses pelacakan,” ujarnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah dua ponsel dan uang tunai Rp100 ribu. Polisi menyebut nilai sabu yang disita mencapai Rp22 miliar.
“Ini bukan hanya soal jumlah barang, tapi juga potensi kerusakan sosial. Kita bicara penyelamatan 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyebut kedua pelaku bukan orang baru dalam bisnis haram ini. “Mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan menerima imbalan Rp10 juta tiap pengantaran. Biasanya mereka pakai jalur laut melalui perairan Sumatra,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.