Surabaya, i-todays.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina tumbuhan berupa pemasukan komoditas bawang bombay tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi kepada publik pada Selasa, (23/12/25)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menerangkan kasus tersebut berawal dari pengiriman bawang bombay asal Kalimantan Tengah menuju Jawa Timur yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim
“Menemukan sebanyak empat kontainer bawang bombay dengan total berat sekitar 72 ton,” terang Kapolda Jatim Nanang Avianto, Kepada awak media
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM, tertanggal 2 Desember 2025. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa bawang bombay tersebut dikirim tanpa disertai sertifikat karantina tumbuhan yang sah,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran dokumen pengiriman. Dalam dokumen tersebut, komoditas bawang bombay dicantumkan seolah-olah sebagai muatan cangkang sawit.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
“Satu Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51) Direktur PT KSS,” ucapnya
Kapolda menambahkan tersangka diduga sebagai pemilik bawang bombay tersebut dan berperan langsung dalam proses pengiriman serta rencana peredaran komoditas di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga dengan sengaja memasukkan bawang bombay tanpa prosedur karantina yang sah demi memperoleh keuntungan ekonomi, dengan cara menghindari ketentuan resmi yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar
Selain empat kontainer yang berhasil diamankan, penyidik juga menemukan fakta bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, tersangka diduga telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 14 kontainer dengan modus dan dokumen yang sama.
Saat ini, penyidik masih menelusuri alur distribusi komoditas tersebut serta menghitung potensi kerugian negara.
Dari keseluruhan aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,5 miliar, dengan perhitungan harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, rata-rata 700 sak per kontainer, dan total pengiriman sekitar 18 kontainer.
Dijerat UU Karantina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan, keamanan hayati, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari praktik perdagangan ilegal yang melanggar ketentuan karantina.
Polda Jatim juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan distribusi komoditas pangan.
(Rif)












