Sidoarjo – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan aset desa dan bantuan keuangan yang melibatkan mantan Kepala Desa Trosobo berinisial HA serta salah satu oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA, resmi ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pengaduan (Dumas) tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo yang sejak awal aktif mengawalnya.
Saat ditemui awak media I-Todays pada Jumat (05/12/2025), Tantri Sanjaya membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Perkara itu masih terus berlanjut, Mas. Senin (01/12/2025) kemarin saya menerima surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait perkembangan pengaduan saya,” ujarnya.
Tantri menjelaskan bahwa surat tersebut menyampaikan informasi mengenai langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporannya. Saat ini Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengumpulkan data-data dan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Ia menyebut, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021–2022 untuk pembangunan tanah kas desa yang kini menjadi lokasi BUMDes “Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening”.
“Isi suratnya jelas, bahwa penyidik sudah mulai mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan serta penyalahgunaan aset desa itu,” tambahnya.
Selain dana bantuan keuangan, dugaan penyalahgunaan aset desa turut menjadi bagian yang diperdalam penyidik. Tantri menegaskan ia akan terus mengawal perkara ini tanpa kompromi.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang enggan disebut namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara ini masih terus berlanjut.
“Masih terus lanjut, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan,” ujarnya singkat.
Diketahui, Tantri Sanjaya sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 30 Juni 2025. Pada 17 Juli 2025, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim sesuai surat bernomor B/ND-565/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2025.
Tantri juga telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Senin (08/09/2025) oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta memberikan keterangan lengkap serta menyerahkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang ia laporkan.
Dengan perkembangan terbaru ini, Tantri berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Trosobo terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. (rif)












