Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polda Jatim Mangkir dari Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Aparat Dipanggil Negara Malah Tak Hadir

×

Polda Jatim Mangkir dari Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Aparat Dipanggil Negara Malah Tak Hadir

Share this article
Suasana sidang praperadilan dugaan upaya pembakaran di PN Surabaya.
Suasana sidang praperadilan dugaan upaya pembakaran di PN Surabaya.
Example 468x60

SURABAYA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Andri Irawan, aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan pembakaran di Markas Polda Jawa Timur, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/10/2025).

Pasalnya, pihak termohon, dalam hal ini Polda Jawa Timur, tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ketidakhadiran aparat penegak hukum itu langsung menuai kritik keras dari pihak pemohon.

Example 300x600

“Kami memberi contoh kepada seluruh aparat penegak hukum: jangan menyalahkan rakyat kalau nanti rakyat juga tidak hadir saat dipanggil polisi. Aparat yang digaji dari uang rakyat saja dipanggil negara malah tidak datang,” tegas salah satu kuasa hukum pemohon di hadapan wartawan usai sidang.

Ia menilai, sikap abai aparat dalam proses praperadilan ini mencerminkan krisis tanggung jawab dan lemahnya komitmen penegakan hukum.

“Polisi yang kita biayai, kita seragami, kita sekolahkan, harusnya menciptakan penegakan hukum yang benar, bukan malah memperlihatkan arogansi kelembagaan,” lanjutnya.

Dalam permohonan praperadilan ini, tim hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andri Irawan tidak sah secara hukum. Menurut mereka, syarat formil penetapan tersangka tidak terpenuhi, dan penerapan pasal dianggap keliru.

“Kami hanya ingin menguji profesionalitas penyidik dalam menersangkakan masyarakat. Banyak aktivis ditangkap tanpa bukti kuat, bahkan lebih dari seribu orang ditetapkan tersangka secara serampangan,” ujar perwakilan tim hukum.

Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa BEM Nusantara di Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025. Aksi berlangsung tertib tanpa kericuhan. Namun, saat mobil komando kehabisan bahan bakar, bensin yang dibeli untuk menghidupkan genset justru disita oleh polisi.

“Dari situ tiba-tiba muncul konstruksi hukum bahwa anggota kami mencoba membakar Mako Polda Jatim. Padahal tidak ada tindakan, tidak ada bukti, dan tidak ada permulaan pembakaran sama sekali,” ungkapnya.

Tim hukum menilai, penetapan pasal 53 dan 187 KUHP tentang percobaan pembakaran terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum juga menuding penyidik melakukan penangkapan paksa dan pemeriksaan tanpa dasar yang sah.
Andri Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian langsung ditetapkan tersangka tanpa pemanggilan resmi.

“Inilah yang mencederai keadilan. Pemanggilan tersangka seharusnya dilakukan secara patut. Kami kooperatif, tapi prosedur hukum dilanggar,” kata mereka.

Lebih lanjut, tim hukum mengaku akses pendampingan hukum dibatasi selama proses pemeriksaan.

“Klien kami diperlakukan seolah teroris. Ini bentuk pembungkaman terhadap perjuangan rakyat,” tegasnya.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon menegaskan bahwa gugatan mereka bukan sekadar membela satu orang, tetapi menuntut reformasi kepolisian secara menyeluruh.

“Kami ingin sampaikan kepada Bapak Presiden dan Kapolri, reformasi Polri harus dimulai dari Polda Jatim. Karena dari sinilah kami melihat banyak pelanggaran prosedural yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)