SURABAYA, I-Todays.com – Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (19/2/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast dan Dirreskoba Muhammad Kurniawan, bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus penyimpanan.
Berdasarkan hasil pengembangan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagian barang haram tersebut telah diranjau di sejumlah titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Namun saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dirreskoba Muhammad Kurniawan menambahkan, selain menjerat pelaku dengan pasal peredaran narkotika, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan tidak hanya mencakup narkotika, tetapi juga aset bergerak dan tidak bergerak, perhiasan, uang tunai hingga deposito dengan total nilai mencapai Rp55 miliar.
Polda Jatim juga menggandeng Bankesbangpol dalam upaya pencegahan melalui program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai langkah preventif menekan peredaran narkotika di masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
(Redaksi)












