Batam– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindak tegas seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon peserta seleksi Bintara tahun 2024. Tersangka berinisial Ipda GP, mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa tindakan tegas ini sesuai dengan arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, yang menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mencoreng nama institusi.
Kasus bermula dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang mengaku dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara 2024 oleh tersangka, dengan syarat memberikan sejumlah uang. Perkenalan terjadi melalui pemilik warung kopi bernama Indo Tambun di kawasan Barelang.
Tersangka diduga menerima uang secara bertahap dari korban, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta, yang diserahkan sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait kelulusan, dan sejak September 2024, tersangka tidak lagi bisa dihubungi.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, rekening koran, dan nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Selain korban utama, tersangka diketahui sempat menerima dana dari tiga korban lainnya, namun uang tersebut telah dikembalikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Kepri masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kombes Pandra mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kelulusan. Ia menegaskan bahwa rekrutmen anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Jika ada indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib.