Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Akan Tindak Tegas Pengguna Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

×

Polisi Akan Tindak Tegas Pengguna Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas terhadap pengendara motor dan mobil yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak standar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa masih banyak pengendara yang memasang pelat nomor di tempat yang tidak sesuai atau memodifikasinya sehingga tidak terbaca jelas.

Example 300x600

“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Ada juga yang menutup pelat nomor dengan mika atau lakban, sehingga angka dan hurufnya tidak terbaca,” ujar Ojo dalam keterangan persnya, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, penindakan akan difokuskan pada pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan serta kendaraan yang memasang TNKB di tempat yang tidak semestinya.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap motor-motor yang menggunakan pelat nomor tidak standar, tidak terbitan Polri, atau dipasang tidak pada tempatnya. Tidak hanya motor, pengemudi mobil juga akan ditindak jika memasang pelat nomor di dashboard atau di posisi lain yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dalam peraturan yang berlaku, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 280 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggar TNKB dapat dipidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Selain itu, kendaraan juga wajib memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar dapat terbaca dari jarak minimal 50 meter di malam hari.

“Ini bukan hanya soal estetika atau gaya, tetapi juga terkait dengan identifikasi kendaraan. Jika pelat nomor tidak jelas, maka akan menyulitkan proses penegakan hukum, terutama saat terjadi kecelakaan atau tindak kriminal,” tambah Ojo.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemasangan TNKB sesuai standar Korlantas Polri agar terhindar dari sanksi dan menjaga ketertiban di jalan raya

Example 300250
Example 120x600