
MAGELANG, KOMPAS.com – Polisi dari Polresta Magelang menggerebek praktik judi domino yang berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin malam (21/4/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap tujuh orang tersangka dan menyita uang taruhan senilai Rp 2,9 juta. Penggerebekan ini dilakukan di rumah milik RSD (72) yang terletak di Dusun Semen, Desa Purwosari.

Selain RSD, enam orang lainnya yang terlibat dalam judi domino tersebut juga ditangkap, di antaranya SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD. Sebagian besar tersangka diketahui bekerja sebagai sopir.
“Menurut keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aktivitas perjudian ini selama dua hari berturut-turut,” kata Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025).
Arwansyah menjelaskan bahwa taruhan dalam permainan judi domino ini berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Selama penggerebekan, total uang yang disita oleh petugas mencapai Rp 2.930.000.
“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dan telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya praktik perjudian ilegal yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi, meski sudah ada upaya kepolisian untuk memberantasnya. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi hukum dan menghindari segala bentuk perjudian.
