Sidoarjo – Ketenangan warga Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, sempat terusik setelah peralatan elektronik di Musholla At Taqwa raib digondol maling. Namun, berkat kejelian petugas Unit Reskrim Polsek Sukodono, pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu beberapa hari setelah kejadian.
Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Ia diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk dua wireless merk Ashley dan satu amplifier merk DAT yang sempat hilang dari musholla.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku yang ditangkap merupakan orang yang sama dengan sosok yang terekam dalam CCTV musholla saat melakukan aksi pencurian.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musholla. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Saadun, Selasa (21/10/2025).
Kronologi pencurian berawal pada Jumat (10/10). Setelah shalat subuh, Ketua Takmir Musholla, Rianto (40), menutup pintu dan mematikan listrik sekitar pukul 04.30. Namun, ia lupa mencabut kunci dari pintu utama. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan membawa kabur peralatan elektronik.
Sore harinya, sekitar pukul 18.00, warga bernama Sugianto (41) menemukan bahwa alat elektronik di musholla telah hilang. Warga kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam musholla dengan membawa tas ransel dan helm pink.
Setelah laporan resmi disampaikan ke Polsek Sukodono pada Minggu (12/10), tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pelacakan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Hasilnya, pada Selasa (14/10) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Pabean, Sedati. Saat diinterogasi, Eddy Santoso mengakui telah mencuri dua wireless dan satu amplifier dari musholla tersebut. “Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” kata AKP Saadun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua wireless merk Ashley, satu amplifier merk DAT, helm warna pink, ransel, dan sepeda motor Honda Beat bernopol W 6375 NFC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian alat elektronik di tempat ibadah. Atas perbuatannya, Musholla At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
“Tersangka sudah kami tahan di sel Polsek Sukodono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga masih dalami kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas AKP Saadun. (rif)












