Surabaya, I- Todays.com – Kabar mengenai pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial TikTok dipastikan tidak benar. Satpas SIM Colombo Surabaya menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, didampingi Iptu Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap unggahan viral tersebut.
“Faktanya, klaim di akun TikTok tersebut tidak benar. Tidak ada informasi resmi dari pemerintah maupun media nasional kredibel terkait program pembuatan atau perpanjangan SIM gratis tahun 2026,” tegas Hariyo, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi juga telah disampaikan melalui akun resmi Korlantas Polri. Dalam unggahan @korlantaspolri.ntmc disebutkan bahwa informasi SIM gratis adalah hoaks.
Menurutnya, biaya penerbitan SIM tetap mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, masa berlaku SIM juga tidak seumur hidup dan wajib diperpanjang setiap lima tahun.
“Tidak ada program SIM gratis ataupun SIM berlaku seumur hidup. Waspadai tautan mencurigakan karena berpotensi phishing yang meminta data pribadi,” ujarnya.
Satpas Colombo mengimbau masyarakat, khususnya warga Surabaya dan Jawa Timur, agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum jelas sumbernya. Pihaknya juga membagikan langkah antisipasi saat menerima kabar meragukan, yakni menyaring sebelum membagikan, memeriksa sumber, mengecek fakta di media terpercaya, menggunakan logika, serta melaporkan konten palsu ke platform atau pihak berwenang.
“Pengurusan SIM baru maupun perpanjangan tetap berbayar sesuai aturan. Pastikan informasi hanya dari kanal resmi,” pungkasnya.
(Redaksi)












