Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Tilang 197 Pemotor Nekat Tanpa Pelat Nomor di Surabaya

×

Polisi Tilang 197 Pemotor Nekat Tanpa Pelat Nomor di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menindak tegas ratusan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan. Penindakan tersebut dilakukan secara intensif sepanjang bulan Mei 2025.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 197 pelanggar telah dijaring dalam operasi ini.

Example 300x600

“Total sudah ada 197 pelanggar yang kami tilang karena tidak memasang pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang motor,” ujar Herdiawan kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Penindakan itu berlangsung sejak 1 Mei hingga 29 Mei 2025, dan akan terus berlanjut hingga akhir bulan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mencegah potensi kejahatan, mengingat kendaraan tanpa identitas resmi rentan disalahgunakan.

“Penindakan akan tetap kami lanjutkan hingga 31 Mei 2025, dan tidak menutup kemungkinan diteruskan jika pelanggaran masih marak,” tambahnya.

Menurut Herdiawan, pemilik kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama saja melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang dan denda sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat aturan lalu lintas, termasuk memastikan kendaraan mereka telah terdaftar secara resmi dan memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah.

“Kami mengajak seluruh warga Surabaya untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan tidak menganggap remeh pelanggaran sekecil apa pun,” tegas AKBP Herdiawan.

Example 300250
Example 120x600