Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polres Bone Bantah Lepas Terduga Pelaku Narkoba di Jalan Manurunge

×

Polres Bone Bantah Lepas Terduga Pelaku Narkoba di Jalan Manurunge

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone – Polres Bone menanggapi serius isu yang beredar mengenai dugaan tangkap-lepas terhadap terduga pelaku narkoba. Kepala Polres Bone, AKBP Rayendra, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, penyidik hanya merilis tiga orang sebagai terduga pelaku narkoba dalam pengungkapan kasus di Jalan Manurunge pada Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tiga orang yang dirilis telah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, empat orang lainnya yang juga diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Example 300x600

“Untuk sementara hanya tiga terduga terbukti terlibat, sehingga hanya tiga kami rilis,” ujar Rayendra dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut. Mereka masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Status hukum mereka akan ditentukan melalui gelar perkara yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum ditemukan keterlibatannya, dan masih didalami. Status keempat orang itu akan ditentukan dalam gelar perkara,” tambahnya.

Rayendra juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 76 KUHAP, yang mengatur mengenai prosedur hukum dan pengumpulan bukti dalam proses penyidikan.

Terkait dengan proses penahanan, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dapat ditahan selama 3 x 24 jam dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama, jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan “tangkap-lepas” mencuat setelah Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menyampaikan keluhan terkait dengan penangkapan enam orang di Jalan Manurunge. Andi mengklaim bahwa hanya tiga dari enam orang yang tertangkap yang diumumkan oleh polisi, sementara tiga lainnya diduga dilepas tanpa proses hukum yang jelas.

Menurut Andi Singkeru, para tersangka yang diumumkan oleh polisi adalah AER TD (47), WHW (45), dan MZ (36). Sedangkan tiga orang lainnya, yakni AR alias BL (39), AW (44), dan YY (38), diduga dilepas tanpa alasan yang jelas.

“Polisi bermain lagi. Ada enam orang yang tertangkap. Tapi hanya tiga disampaikan ke publik,” ungkap Andi Singkeru pada Minggu (4/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket narkoba yang diduga sabu, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, pireks, plastik bening, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel.

Meski demikian, Polres Bone menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus narkoba ini telah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba dan melaporkan setiap informasi yang dapat membantu penegakan hukum di wilayah tersebut.

Example 300250
Example 120x600