Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkoba, Sita 339 Gram Sabu dan Ribuan Pil Okerbaya

×

Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkoba, Sita 339 Gram Sabu dan Ribuan Pil Okerbaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jember — Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025 tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jember. “Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Ini merupakan langkah serius kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika,” ungkap Bobby saat konferensi pers, Selasa (13/05/2025).

Example 300x600

Dari 27 tersangka yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Mereka diduga terlibat dalam 20 kasus narkoba, terdiri dari tiga kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 339,14 gram sabu-sabu, tiga lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp 9.645.000, serta 31 timbangan digital dan lima unit telepon genggam.

Bobby menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, untuk kasus okerbaya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas Bobby.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya kepada pihak kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Jember,” tambahnya.

Example 300250
Example 120x600