Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polres Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice

×

Polres Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Situbondo  – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan kasus pencurian handphone (HP) di Kecamatan Mangaran dengan pendekatan restorative justice, atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mediasi antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (8/6), mengatakan bahwa pelaku pencurian berinisial DF (31) telah dimediasi dengan korban YN (20), yang sebelumnya melaporkan kehilangan HP miliknya di sebuah warung saat melakukan penagihan sebagai petugas PNM Mekar pada April 2025.

Example 300x600

“Korban awalnya melapor, namun kemudian mencabut laporannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Kami memfasilitasi mediasi karena pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan barang bukti serta meminta maaf kepada korban,” ujar Agung.

Mediasi tersebut turut dihadiri suami pelaku, kepala desa setempat, Kanit Pidum Ipda Jujuk, dan penyidik Satreskrim. Usai proses penyelesaian, pelaku dikembalikan kepada keluarganya dan HP milik korban juga telah diserahkan kembali.

AKP Agung menambahkan, langkah restorative justice diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk adanya anak balita yang menjadi tanggungan pelaku serta jaminan dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Restorative justice menjadi salah satu wujud pendekatan humanis Polri dalam menyelesaikan perkara ringan tanpa harus ke meja hijau, selama ada kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600