Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polresta Sidoarjo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ganjal ATM Rugikan Korban Rp135 Juta

×

Polresta Sidoarjo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ganjal ATM Rugikan Korban Rp135 Juta

Share this article
WhatsApp Image 2025 11 18 at 22.21.15 2
Example 468x60

Sidoarjo – Upaya pengungkapan kasus kejahatan perbankan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Aksi terencana tersebut dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kelengahan nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pria 66 tahun asal Tanggulangin, menyadari saldo rekeningnya tiba–tiba berkurang drastis setelah gagal melakukan transaksi. Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Example 300x600

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 24 Oktober 2025 di Rest Area Tol Km.753 arah Sidoarjo–Surabaya. Para tersangka, yakni M., E.S., dan M.U., menggunakan teknik ganjal mesin ATM untuk mengambil kartu korban serta memanfaatkan momen untuk mengintip PIN.

“Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Ketika korban memasukkan kartu, pelaku berpura-pura membantu hingga berhasil menukar kartu ATM korban dan mengintip PIN yang dimasukkan,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).

Saat itu korban yang merasa kesulitan akhirnya berpindah ke mesin ATM lain. Namun sesaat kemudian ia mengetahui bahwa saldo rekeningnya telah berkurang dan digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuannya. Korban pun langsung melakukan pengecekan melalui mobile banking untuk memastikan kondisi saldonya.

Dari hasil pengecekan, diketahui terdapat transaksi transfer ke beberapa rekening atas nama berbeda serta penarikan tunai dalam jumlah besar. Total dana yang berhasil diambil para pelaku mencapai Rp135 juta. Di antaranya transfer Rp100 juta ke rekening BCA atas nama D.P.S., Rp20 juta ke rekening BRI atas nama F.F.N., serta penarikan tunai Rp15 juta dari ATM.

Tindak lanjut laporan korban terus dikembangkan Satreskrim hingga akhirnya tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Magelang pada 10 November 2025. Ketiganya merupakan warga Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sementara tiga pelaku lain yang masih buron berinisial A.D. berperan sebagai pengawas lokasi, I sebagai sopir, dan B sebagai penerima dana hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang dicuri dibagi rata kepada lima orang tersangka, masing-masing memperoleh Rp17,5 juta untuk kebutuhan pribadi, bersenang-senang, hingga menyewa mobil dan penginapan sebagai operasional kejahatan berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga masih terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)