Sidoarjo – Misteri tewasnya seorang wanita di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil mengungkap pelaku sekaligus motif dibalik aksi pembunuhan yang sempat menggegerkan warga tersebut.
Korban diketahui bernama Siti Solihah (32), yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau membuka layanan Open BO. Jenazahnya ditemukan tak bernyawa di atas ranjang kamar hotel dengan posisi wajah tertutup bantal, pada Jumat (14/11/2025) dini hari.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Febri Latif Bimo Nugroho (27), yang berdomisili di Tropodo I, Kecamatan Waru. Pemuda itu nekat menghabisi nyawa korban setelah keduanya melakukan hubungan seksual (HS) di kamar hotel tersebut.
Motif pelaku terungkap setelah dilakukan penyidikan oleh Polresta Sidoarjo. Pelaku mengaku gelap mata karena tidak mempunyai uang untuk membayar kesepakatan tarif Open BO yang telah disetujui bersama korban.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (18/11/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membeberkan kronologi eksekusi sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekik menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri selama kurang lebih 10 menit,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Setelah memastikan korban tak bergerak dan kehilangan kesadaran, pelaku memakai pakaiannya lalu berusaha kabur meninggalkan lokasi. Namun upayanya melarikan diri gagal setelah teman korban yang menjemput curiga dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri di atas ranjang.
“Teman korban menemukan korban dalam keadaan tidak sadar dengan wajah tertutup bantal, kemudian berteriak meminta pertolongan kepada pegawai hotel,” lanjut Christian.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Gedangan langsung bergerak cepat. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di kamar hotel.
“Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi MiChat untuk layanan Open BO. Keduanya sepakat tarif Rp 4,5 juta untuk tiga kali hubungan seksual. Pertemuan mereka sempat batal pada Rabu (12/11/2025) karena hujan.
Namun pada Kamis (13/11/2025) malam, pelaku datang ke hotel tersebut dan bertemu dengan korban sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mengobrol di kamar, keduanya melakukan hubungan badan dua kali pada pukul 21.00 dan 23.00 WIB, kemudian tertidur.
Sekitar pukul 01.00 pada Jumat dini hari, pelaku terbangun dan berniat melakukan hubungan ketiga sesuai kesepakatan awal. Namun ketakutan jika diminta pembayaran yang tidak bisa dipenuhi membuat pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui bekerja sebagai cleaning service freelance. Kini, ia hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Akibat tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi alat kontrasepsi, pakaian korban, jam tangan, sisir, handphone pelaku, dan sepeda motor Honda Vario milik pelaku. (rif)












