Tangerang – Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Kamis (8/5/2025).
Menurut Arief, pihaknya akan menggelar operasi pemberantasan premanisme secara intensif sesuai dengan Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang telah diterbitkan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum terhadap aksi perilaku premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Kami akan tindak tegas para pelaku serta mengungkap jaringan premanisme secara menyeluruh,” ujar Arief.
Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif. Jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan 85 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Tangerang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, termasuk dua debt collector yang melakukan tindakan intimidasi di wilayah Pasar Kemis, serta enam pelaku pengrusakan, pengancaman, dan pengeroyokan.
“Kami juga mengamankan seorang pelaku penipuan calo kerja yang diamankan oleh Unit Resmob,” jelas Arief.
Selain itu, sebanyak 76 orang lainnya diberikan pembinaan dengan harapan mereka tidak mengulangi tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dari aksi premanisme dan tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.
Operasi pemberantasan premanisme ini merupakan langkah strategis Polresta Tangerang dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung keberlangsungan investasi di wilayahnya.