Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO, Amankan 3 Tersangka dan Selamatkan 7 Korban

×

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO, Amankan 3 Tersangka dan Selamatkan 7 Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebuah jaringan yang diduga melakukan pengiriman ilegal tenaga kerja ke luar negeri berhasil dibongkar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyelamatkan tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan seorang korban berinisial YK (22) asal Cirebon yang mengadukan nasibnya melalui siaran pengaduan Radio Suara Surabaya.

Example 300x600

“Laporan itu segera kami tindak lanjuti. Kami mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya dan menemukan dua korban, YK dan NS (47) asal Nganjuk,” ujar Kombes Pol Lutfi, Jumat (6/6).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua korban direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh SL (53). Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menemukan lima korban tambahan di sebuah hotel di Sidoarjo, yakni NP (31) asal Lumajang, RS (34) asal Sumenep, EH (39) asal Jember, VW (45) asal Ambon, dan DF (23) asal Surabaya.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka ketiga, ER (41), yang berperan sebagai penyalur akhir dan bertugas memberangkatkan para korban ke Malaysia secara ilegal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kombes Pol Lutfi menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di Surabaya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mempermainkan nasib rakyat demi keuntungan pribadi.”

Saat ini, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan mendapat pendampingan hukum serta psikologis dari pihak berwenang.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang.

Example 300250
Example 120x600