Surabaya – Lima orang preman ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah kedapatan menduduki dan menyewakan lahan kosong milik warga secara ilegal. Kelimanya mengaku sebagai bagian dari organisasi masyarakat (ormas), meski ternyata ormas tersebut tidak memiliki legalitas hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas kelompok tersebut di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Para pelaku menggunakan modus dengan mencari lahan kosong yang telah lama ditinggalkan pemiliknya, lalu memasang bendera ormas untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut berada dalam pengelolaan mereka.
“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Minggu (8/6/2025).
Kelima pelaku yakni MS (45) sebagai otak penyewaan lahan, M (41) yang bertugas menarik dan menyetor uang sewa, serta tiga pelaku lain B (25), AA (23), dan IZ (42) yang mengambil perabotan dari rumah kosong untuk dijual.
“Hasil penjualan perabotan mencapai Rp1.250.000. Untuk hasil sewa lahan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Aris.
Ketiga lokasi yang disasar kelompok ini adalah lahan kosong di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42 Surabaya. Mereka mendirikan kios dan menyewakannya kepada pihak lain.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ormas yang mereka klaim tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham Jawa Timur. Penempatan atribut ormas hanya bertujuan menakut-nakuti masyarakat agar tidak melapor atau melawan.
Atas tindakan tersebut, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), serta Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin). Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan rumah atau lahan kosong oleh kelompok yang mengklaim sebagai ormas tanpa dasar hukum.