Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan Bersama Empat Saja

×

Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan Bersama Empat Saja

Share this article
IMG 20251106 WA0079
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Aksi tawuran yang direncanakan sekelompok remaja di kawasan Jalan Pogot, Surabaya, berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kenjeran. Sebanyak 12 remaja diamankan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam), pada Selasa (4/11) dini hari.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.15 WIB. Ketika melintas di Jalan Pogot, petugas menemukan sekelompok remaja berkumpul mencurigakan di tepi jalan.

Example 300x600

“Saat didatangi dan dimintai keterangan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran. Kami juga menemukan empat buah sajam di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, Kamis (6/11).

Dari hasil pemeriksaan, dua remaja di antaranya, yakni H (16) dan MA (17), keduanya warga Semampir, Surabaya, ditetapkan untuk diproses hukum lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

“Saat ini dua remaja tersebut kami proses karena kepemilikan sajam. Keduanya masih di bawah umur,” jelas Suroto.

Sementara itu, 10 remaja lainnya yang tidak terbukti membawa senjata tajam dilakukan pembinaan. Mereka masing-masing berinisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18).

Polsek Kenjeran juga menghadirkan orang tua, guru, serta perangkat lingkungan seperti RT dan RW untuk memberikan pembinaan secara langsung kepada para remaja tersebut.

“Mereka kami minta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Kami juga meminta para orang tua hadir dan memastikan anak-anaknya meminta maaf atas tindakan yang dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dua remaja yang membawa sajam kini diproses sesuai ketentuan hukum dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Kami tangani sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Suroto.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)