Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polsek Taman Limpahkan Pelaku Spesialis Pembobol Kos dan Rumah Kosong ke Kejari Sidoarjo

×

Polsek Taman Limpahkan Pelaku Spesialis Pembobol Kos dan Rumah Kosong ke Kejari Sidoarjo

Share this article
IMG 20251112 WA0056
Example 468x60

Sidoarjo – Langkah penegakan hukum terhadap kasus pencurian di sebuah rumah kos di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik Unit Reskrim Polsek Taman akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (12/11/2025). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.

Tersangka diketahui berinisial T (47), warga Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil penyidikan, T merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kos-kosan yang sudah beraksi di sejumlah wilayah di Sidoarjo dan Surabaya. Aksi pelaku kerap dilakukan siang hari saat penghuni sedang bekerja.

Example 300x600

Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Taman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Dengan proses itu, penyidikan dinyatakan tuntas dan kini perkara secara resmi berada di tangan pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut menuju persidangan.

Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa setelah dilakukan penelitian mendalam terhadap hasil penyidikan.

“Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua atas perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka T di rumah kos Desa Wage,” ujar Hajir, Kamis (13/11/2025).

Hajir menambahkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi turut diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Ia berharap proses hukum bisa berjalan lancar hingga tahap persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut.

“Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap tersangka,” tegas Hafidi.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 12 November hingga Selasa, 2 Desember 2025. Dalam masa penahanan tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kami mengambil sikap. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke PN Sidoarjo untuk proses persidangan,” ungkap Hafidi.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang penghuni kos di Desa Wage, Kecamatan Taman, pada Kamis (18/9/2025). Saat pulang dari kerja, korban mendapati pagar dan jendela kamarnya terbuka serta kondisi kamar berantakan. Dua barang berharga miliknya, yaitu TV Sony 32 inci dan PlayStation 4, dilaporkan hilang. Berdasarkan rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria mengenakan helm mengamati area kos sekitar pukul 13.45 WIB. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Sukodono saat hendak melakukan aksi pencurian lainnya. Setelah dikonfirmasi dengan rekaman CCTV, pelaku terbukti merupakan orang yang sama. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Taman untuk proses hukum lebih lanjut. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)