Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penandatanganan dilakukan sebelum Lebaran, tepatnya pada 27 atau 28 Maret 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebutkan pengesahan UU TNI ini merupakan bagian dari agenda legislasi yang sudah disepakati pemerintah dan DPR.
“Sudah ditandatangani, sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14 menjadi 16 tugas, termasuk tugas menghadapi ancaman siber dan melindungi WNI di luar negeri.
Selain itu, revisi ini juga memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Dari yang sebelumnya hanya 10 posisi di kementerian atau lembaga, kini menjadi 14 pos jabatan yang bisa diisi oleh personel militer.
Tak kalah penting, perubahan juga terjadi pada ketentuan usia pensiun prajurit TNI. Kini, masa pensiun bagi tamtama dan bintara diperpanjang menjadi 55 tahun, perwira berpangkat kolonel tetap di usia 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, dan bintang tiga 62 tahun. Sedangkan prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa bertugas hingga usia 65 tahun.
Meski pemerintah meyakinkan bahwa revisi ini tak akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap memberikan catatan kritis. Komnas HAM menilai perluasan jabatan sipil untuk tentara aktif dalam revisi UU TNI berpotensi membuka ruang bagi praktik dwifungsi yang pernah berlaku di masa Orde Baru.
“Risiko dwifungsi tetap ada, khususnya dengan ketentuan perluasan jabatan sipil dalam revisi pasal 47,” kata Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman baru seperti siber, sekaligus memastikan prajurit yang berpengalaman tetap bisa mengabdi di pos strategis hingga batas usia tertentu.