Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pria Surabaya Ditangkap Usai Datangkan Narkotika dari Jerman, Klaim untuk Pengobatan Gangguan Jiwa

×

Pria Surabaya Ditangkap Usai Datangkan Narkotika dari Jerman, Klaim untuk Pengobatan Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Seorang pria asal Surabaya, Irwan Santoso, kini harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mendatangkan narkotika golongan I dari luar negeri. Irwan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di apartemennya di kawasan Raya Lontar, Surabaya, pada 31 Agustus 2024.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/5/2025), Irwan kedapatan menguasai dimethyltryptamine (DMT) seberat 420 gram. Narkotika tersebut diketahui dikirim dari Jerman dan dipesan melalui sebuah situs online yang berbasis di Arnhem, Belanda.

Example 300x600

“Barang bukti berupa paket kardus berisi dimethyltryptamine ditemukan di apartemen milik terdakwa,” jelas JPU Hajita dalam sidang.

Selain narkotika jenis DMT, aparat juga menyita bahan kimia lain seperti asam tartrat, asam sitrat, alkohol, dan cairan pelarut lainnya yang diduga akan digunakan Irwan dalam proses ekstraksi narkotika secara mandiri.

Kepada penyidik, Irwan mengaku mendapatkan informasi tentang pembuatan ekstraksi zat tersebut dari video di YouTube, yang diklaim dapat membantu proses penyembuhan penyakit gangguan kepribadian skizotipal yang dideritanya sejak kecil.

Penasihat hukum Irwan, Nursal Sikumbang, menjelaskan bahwa kliennya mengalami gangguan kepribadian akibat cedera kepala parah yang dialaminya semasa kecil. “Irwan mengidap Skizotipal. Ia mengalami kepribadian eksentrik dan tertutup sejak trauma itu,” ujar Nursal.

Irwan juga menyatakan bahwa ini adalah kali pertama ia memesan zat tersebut dan bahkan belum sempat menggunakannya.

Meski demikian, Irwan tetap dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Proses hukum terhadap Irwan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Example 300250
Example 120x600