Surabaya – Herry Sunaryo Manager pengembangan bisnis di PT Memorandum Sejahtera, Rabu 11 Juni 2025, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menjelaskan, bahwa terdakwa Sunaryo telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sujatmiko hingga mengalami luka pada bibir dalam dan memar di dagu.
“Berawal dari saksi korban Sujatmiko yang ditanya oleh saudara Eko Yudiono selaku mc terkait persiapan dan ketua panitia dalamacara ulang tahun,” terang JPU Muzakki.
JPU Muzakki menambahkan, setelah mendapat pertanyaan tersebut, saksi korban menunjuk saudara Mukhlis Darmawan, namun dijawab tidak bersedia sehingga menunjuk terdakwa sebagai ketua panitia.
“Terdakwa tidak terima atas penunjukan dirinya sebagai ketua panitia oleh saksi korban dan mengatakan “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan ada tinggi kemudian meludahi saksi korban,” tambahnya.
Saksi korban yang tidak terima, menurut JPU Muzakki membalas meludahi terdakwa hingga membuatnya emosi dan memukulnya menggunakan angan kanannya yang memakai cincin di jari manisnya.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (I) KUHP dan menyebabkan sehing saksi korban mengalami luka di bibir dalam dan lebam di dagunya,” pungkas JPU Muzakki.***