Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Putusan NO PN Surabaya, Sengketa Nany Widjaja vs Jawa Pos Masih Terbuka

×

Putusan NO PN Surabaya, Sengketa Nany Widjaja vs Jawa Pos Masih Terbuka

Share this article
IMG 20260129 WA0002
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.

Putusan ini menegaskan bahwa perkara tersebut belum menyentuh substansi sengketa dan murni berhenti pada persoalan formil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil perbuatan melawan hukum. Hakim menilai penggugat tidak menguraikan tuntutan secara jelas, khususnya terkait elemen esensial berupa rincian kerugian yang dialami. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Example 300x600

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.

“Putusan NO ini murni persoalan formil, bukan pokok perkara. Jadi tidak tepat jika ada pihak yang menyebut perkara ini sudah dimenangkan atau dikalahkan,” ujar Billy, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip putusan NO berbeda dengan putusan ditolak. Dalam putusan ditolak, majelis hakim telah menilai dan mempertimbangkan materi perkara. Sementara pada putusan NO, substansi perkara sama sekali belum diperiksa karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil.

Menurut Billy, majelis hakim menilai gugatan kliennya belum mencantumkan nilai kerugian secara rinci. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut dan menegaskan masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghargai putusan majelis hakim, tetapi kami juga berhak mengajukan banding. Pada prinsipnya, kami berencana menempuh upaya hukum tersebut,” tegasnya.

Billy menambahkan, sejak awal gugatan yang diajukan kliennya tidak bertujuan menuntut ganti kerugian materiil, melainkan meminta pembatalan akta dan pernyataan hukum adanya perbuatan melawan hukum.

“Inti gugatan kami bukan meminta ganti rugi, tetapi meminta pernyataan hukum bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Itu merupakan hak penggugat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengakui adanya kerugian yang dialami penggugat. Namun, kerugian tersebut dinilai tidak diuraikan secara rinci dalam posita maupun petitum gugatan.
Billy kembali menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran materiil atas fakta-fakta perkara. “Putusan NO itu seperti skor 0-0, bukan 0-1. Belum ada pembuktian pokok perkara,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menguatkan dalil hukum kliennya yang selama persidangan didukung bukti-bukti kuat.

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan, fakta historis, serta pendapat ahli hukum perseroan yang mendukung dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.

Dengan adanya putusan NO ini, klaim Nany Widjaja terkait pembatalan akta dinyatakan gugur. Hal tersebut menegaskan bahwa akta yang menyatakan PT Jawa Pos sebagai pemilik sah PT Dharma Nyata Press tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Kuasa hukum PT Jawa Pos lainnya, Daniel Julian Tangkau, menyebut gugatan tersebut diduga merupakan vexatious litigation, yakni gugatan yang diajukan untuk menghambat proses hukum lain yang sedang berjalan.

Daniel juga menyampaikan bahwa saat ini Nany Widjaja berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penggelapan terkait PT Dharma Nyata Press berdasarkan laporan polisi Nomor LP 546.

“Selain itu, PT Jawa Pos kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim melalui LP 797 terkait dugaan rekayasa dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkas Daniel.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)