Jakarta — Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali diramaikan keluhan warganet terkait prosedur pengambilan sepeda motor yang sempat dicuri. Salah satu akun, @sigi*****, membagikan pengalamannya yang mengaku diminta membayar saat hendak mengambil motor yang ditemukan polisi.
“Motor ilang, lapor polisi, beberapa bulan kemudian ketemu, disuruh ambil di kantor, kirain tinggal ambil, eh malah disuruh bayar. Dari 3 juta bisa nego jadi 1 juta,” tulis akun tersebut, Sabtu (26/4/2025).
Unggahan itu langsung memantik respons warganet lain yang mengaku mengalami hal serupa.
Merespons hal tersebut, Polri menegaskan bahwa pengambilan kendaraan yang ditemukan tidak dikenakan biaya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana memastikan, prosedur pengambilan sepeda motor di kantor polisi sepenuhnya gratis.
“Ketika motor sudah ditemukan dan ingin diambil, itu bisa langsung dilakukan tanpa pungutan biaya,” ujar Ryo, Minggu (27/4/2025).
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga menyatakan bahwa pengambilan motor curian tidak dipungut biaya apapun, cukup dengan menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Bawa surat kepemilikan saja, gratis,” tegas Riski.
Jika BPKB masih berada di leasing, korban cukup membawa surat keterangan dari pihak leasing.
Motor Bisa Jadi Barang Bukti di Persidangan
Meski kendaraan dapat diambil, motor yang menjadi barang bukti kejahatan bisa saja dipinjamkan sementara untuk keperluan persidangan.
“Pada tahap pelimpahan ke kejaksaan, kendaraan kemungkinan perlu dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Ryo.
Cara Melaporkan Kehilangan Motor
Polri juga mengingatkan bahwa proses pelaporan kehilangan sepeda motor pun tidak dipungut biaya. Korban cukup mendatangi Polsek atau Polda terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Berikut langkah-langkahnya:
-
Datang ke kantor polisi (Polsek atau Polda).
-
Sampaikan maksud untuk membuat SKTLK.
-
Isi formulir kronologi kehilangan.
-
Lampirkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB.
-
Proses penerbitan SKTLK biasanya memakan waktu 5–10 menit.
Polri mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan ada praktik pungutan liar dalam proses pengambilan motor curian. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti.