Bandung – Sebuah restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung kembali dibongkar dan disegel oleh tim gabungan dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (30/4/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik restoran tetap membangun ulang meski sebelumnya telah dibongkar karena melanggar aturan.
Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas garis sempadan yang dilarang untuk pendirian bangunan. Padahal, pada Rabu (23/4/2025) lalu, petugas sudah membongkar struktur restoran menggunakan alat berat. Namun, beberapa hari kemudian, pihak restoran kembali memasang bata dan mengecor bangunan.
Ketua Pokja Penertiban Cipta Bintar, Rachman DP, menyayangkan tindakan nekat dari pihak restoran. “Kami sudah bongkar minggu lalu, tetapi mereka tetap membangun kembali. Hari ini kami kembali melakukan penyegelan untuk mencegah pembangunan berkelanjutan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Rachman, larangan mendirikan bangunan di garis sempadan berlaku untuk semua jenis bangunan, baik permanen maupun semi permanen. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika pelanggaran terus terjadi.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut tindakan tegas telah sesuai prosedur. “Sudah ada SP1, SP2, hingga SP3 sebelum pembongkaran dilakukan. Ini bentuk ketegasan kami agar aturan tata ruang dihormati semua pihak,” katanya.
Diketahui, pemilik restoran sempat membawa kasus ini ke pengadilan dan sempat memenangkan gugatan di tingkat awal. Namun, Pemerintah Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dimenangkan pada Februari 2025. Dengan keputusan tersebut, dasar hukum penertiban semakin kuat.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan sebelum mendirikan bangunan agar tidak mengalami kerugian secara hukum maupun materi.