Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Rizal Rizki Sudibyo Diadili Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3.2 Miliar

×

Rizal Rizki Sudibyo Diadili Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3.2 Miliar

Share this article
IMG 20260219 WA0000
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Garuda Lintas Samudra hingga miliaran rupiah, Jaksa Penuntut Umum Reiyyan Novandana membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Rizal Rizki Sudibyo dalam sidang di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya ruang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rizal Rizki Sudibyo, anak dari Mulyadi Sudibyo, pada kurun waktu Juli 2024 hingga Agustus 2025 diduga secara melawan hukum menguasai uang hasil penagihan invoice milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Garuda Lintas Samudra, yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai Blok F-27 Surabaya.

Example 300x600

Terdakwa diketahui bekerja sebagai sales marketing sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp10 juta per bulan. Ia memiliki tugas mencari importir pengiriman barang dari China ke Surabaya, melakukan negosiasi harga dengan pelanggan, serta melakukan penagihan berdasarkan invoice perusahaan.

Menurut jaksa, dalam menjalankan tugas penagihan, terdakwa membawa sejumlah invoice kepada customer, di antaranya kepada Herwin Candra dan kepada Harwati yang diwakili Jimmy Chandra Tanujaya selaku Direktur CV Sinar Terang. Total nilai invoice yang ditagihkan kepada Herwin Candra mencapai Rp3.711.765.000, sedangkan kepada Harwati sebesar Rp345.000.000.

Namun, pembayaran atas invoice tersebut diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan. Herwin Candra disebut melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas nama Rizal Rizki Sudebyo. Sementara pembayaran dari pihak Harwati dilakukan secara tunai dan diterima langsung oleh terdakwa.

Fakta tersebut terungkap setelah audit internal perusahaan pada 21 Agustus 2025 menemukan adanya tagihan customer yang tercatat belum dibayarkan. “Supervisor keuangan, Hartati Hargijono, kemudian melaporkan temuan itu kepada Head Manager Maya Sofa Sitinjak,” ucapnya, didepan ketua majelis Wiyanto

Direktur PT Garuda Lintas Samudra, Rudy Martin Hendrawan, kemudian memanggil terdakwa untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa pembayaran dari Herwin Candra masuk ke rekening pribadinya setelah ia menghapus nomor rekening perusahaan pada invoice dan mengarahkan customer untuk mentransfer ke rekening miliknya. Sedangkan pembayaran dari Harwati diminta secara tunai.

Dari total dana yang diterima, terdakwa hanya menyetorkan sebagian kepada perusahaan, yakni Rp740 juta dari tagihan Herwin Candra dan Rp30 juta dari tagihan Harwati. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya hidup dan bersenang-senang.

“Akibat perbuatan tersebut, PT Garuda Lintas Samudra mengalami kerugian sebesar Rp3.2 miliar,” beber Reiyyan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)