Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara Gegara Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri 

×

Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara Gegara Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri 

Share this article
Terdakwa Royce Muljanto usai mendengarkan tuntutan JPU
Terdakwa Royce Muljanto usai mendengarkan tuntutan JPU.
Example 468x60

SURABAYA, I-Todays.com – Royce Muljanto, residivis kasus perusakan dituntut selama 9 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah merusak pintu kaca bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya itu dengan cara ditendang. Tindak pidana itu dilakukan lantaran rumahnya dilelang akibat menunggak pembayaran.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo ditegaskan perbuatan Royce memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

Example 300x600

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (22/10).

Terhadap tuntutan tersebut, Royce yang didampingi penasihat hukumnya itu menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

“Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar penasihat hukum Royce.

Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, peristiwa perusakan bermula pada 29 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.

“Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang,” tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu (1/10/25).

Namun, sambung Damang, emosi terdakwa Royce memuncak saat mendapati pintu kaca bank telah terkunci. Tanpa pikir panjang, ia menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas.

“Setelah berhasil masuk, terdakwa berteriak-teriak mencari Ricko dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita,” imbuhnya.

Lebih lanjut Damang mengatakan, terdakwa Royce juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank.

“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” katanya.

Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis.

“Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup,” ungkap Damang.

(Reporter : Jaka Santanu Wijaya)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)