Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Rugikan Korban Penipuan Pre Order Sembako Rp95 Juta, Elly Nur Chasanah Diadili

×

Rugikan Korban Penipuan Pre Order Sembako Rp95 Juta, Elly Nur Chasanah Diadili

Share this article
IMG 20251224 WA0185
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara pidana Nomor 2768/Pid.B/2025/PN Sby terkait dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sembako dengan sistem pre order. Sidang beragenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Sari 3, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksana Subekti dengan agenda membacakan dakwaan.

Terdakwa Elly Nur Chasanah binti Hasan Efendi, karyawan swasta asal Surabaya. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2025. Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan paket sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp, dengan ketentuan pembayaran lunas di awal dan janji pengiriman satu minggu kemudian.

Example 300x600

Pada tahap awal, sebagian pesanan memang dikirimkan. Situasi itu menumbuhkan kepercayaan para pembeli. Namun pada pemesanan berikutnya, barang yang telah dibayar lunas tidak lagi dikirimkan, sementara komunikasi dengan terdakwa mulai tersendat.

Perkara ini melibatkan tiga korban, masing-masing Siti Nur Segawati, Retno Zuwanita, dan Nur Hasanah. Dalam persidangan, JPU Wicaksana Subekti menyampaikan nilai kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan terdakwa.

“Dari rangkaian transaksi yang terjadi, terdakwa diduga menerima uang total sebesar Rp95.197.000. Akibat perbuatan tersebut, Siti Nur Segawati mengalami kerugian sekitar Rp45,7 juta, Nur Hasanah sekitar Rp34,3 juta, dan Retno Zuwanita sekitar Rp15,1 juta,” ucap Wicaksana, Rabu (24/12/25).

Jaksa menguraikan bahwa dana hasil pembayaran para korban tidak digunakan untuk menjalankan usaha sembako sebagaimana yang dijanjikan. Uang tersebut justru dipakai terdakwa untuk menutup pesanan sebelumnya serta memenuhi kebutuhan pribadi. Fakta lain yang terungkap, terdakwa diketahui tidak memiliki usaha sembako yang sah.

Ketika para korban mulai menagih pertanggungjawaban, terdakwa disebut sulit dihubungi dan berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, keberadaan terdakwa terlacak di wilayah Gresik dan proses hukum pun berjalan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif oleh JPU. Dakwaan pertama dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara berlanjut. Dakwaan kedua dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap di hadapan majelis hakim. “Kami ajukan eksepsi yang mulia,” katanya di depan Ketua Majelis.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)