Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik Pemerintahan

RUU Polri Masih Tertunda, RUU KUHAP Malah Masuk Prioritas Pembahasan

×

RUU Polri Masih Tertunda, RUU KUHAP Malah Masuk Prioritas Pembahasan

Share this article
images 48
Example 468x60

Jakarta Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) hingga awal Mei 2025 belum juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) justru sudah berada di ambang pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Padahal, wacana revisi UU Polri telah mengemuka sejak tahun lalu, menyusul dorongan untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah RUU tersebut akan diprioritaskan dalam waktu dekat.

Example 300x600

Sebaliknya, RUU KUHAP yang menyentuh aspek fundamental sistem peradilan pidana nasional, justru masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI mengonfirmasi bahwa RUU KUHAP telah melalui sejumlah harmonisasi dan kini tinggal menunggu pembahasan tingkat I.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Yenti Garnasih, menilai keputusan ini menunjukkan pemerintah dan DPR saat ini lebih fokus pada pembaruan sistem hukum pidana secara umum daripada reformasi institusional di tubuh Polri. “Padahal, perbaikan sistem peradilan harus berjalan seiring dengan pembenahan lembaga penegak hukum, termasuk Polri,” ujarnya.

Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Polri sebelumnya menuai sorotan publik, seperti usulan perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga usia 60 tahun, serta perluasan wewenang dalam urusan keamanan siber dan intelijen.

Namun dengan absennya RUU Polri dari Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan lanjutan dipastikan tertunda. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Polri mengenai kelanjutan pembahasan tersebut.

Sementara itu, RUU KUHAP disebut akan membawa sejumlah perubahan penting dalam prosedur penangkapan, penyitaan, hingga peran penyidik, termasuk kemungkinan penguatan posisi jaksa dalam proses penyidikan.

Langkah DPR dan pemerintah ini menandai prioritas yang berbeda dalam agenda reformasi hukum nasional di tahun 2025.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)